Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Kembali ke Negara, Prabowo: Uang Rakyat Harus Kembali ke Rakyat

JAKARTA (Santrindalan.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengembalikan uang negara sebesar Rp 13 triliun dari kasus korupsi crude palm oil (CPO).

Penyerahan simbolis dilakukan di Lobi Utama Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025), dan disaksikan secara langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu setinggi hampir dua meter memenuhi ruangan, menjadi bukti nyata pemulihan aset negara dari praktik korupsi di sektor minyak sawit.

“Tidak mungkin kami tampilkan semua, karena kalau Rp 13 triliun dipajang, ruangannya tidak cukup. Yang terlihat di sini hanya sekitar Rp 2,3 triliun,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada wartawan yang hadir.

Presiden Prabowo datang mengenakan pakaian safari cokelat muda, didampingi Jaksa Agung, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Perhatian awak media pun tertuju kepada presiden bersama rombongan. Suasana yang sempat hening, kemudian fokus.

Prabowo sempat terheran-heran saat melihat tumpukan uang tersebut yang sangat banyak. Ia kemudian melihat dari dekat, dan menyentuh tumpukan uang dengan tangan kanannya.

Dengan pengembalian uang sebanyak Rp 13 triliun ini, Presiden memberikan apresiasi tinggi atas kerja keras Kejagung dalam menegakkan hukum dan memulihkan aset negara.

“Uang rakyat harus kembali kepada rakyat. Kita pastikan tidak ada lagi yang mempermainkan sumber daya nasional untuk kepentingan pribadi,” tegas Prabowo.

Kejagung mencatat total kerugian negara akibat kasus korupsi CPO mencapai Rp 17 triliun. Dari jumlah itu, Rp 13 triliun telah dikembalikan, sementara sisanya masih menunggu proses penyelesaian administratif.

Langkah ini menjadi simbol nyata bahwa pemulihan uang negara bukan sekadar seremoni, tapi wujud nyata keberanian hukum dalam melawan korupsi besar di Indonesia. (*)

Sharing:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *